Salah satu ketentuan yg controversial dari UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kebolehan
menikah berbeda agama.
Ini yang memicu KH Abdullah Syafi’I hari Kamis tgl 27 September 1973, mengundang
ulama se-Jawa untuk berbai’at menentang RUU Perkawinan.
Tahun 1974 merupakan era baru bagi ummat Islam dengan
terbitnya UU No.1 tahun 1974 (terdiri dari 14 Bab 67 fasal)
Problem : pencatatan
nikah meskipun sudah disosialisasikan selama 40 tahun tetapi masih adanya
kendala yang berkepanjangan, karena masyarakat muslim masih memahami masalah
perkawinan lebih menekankan perspektif fiqh sentries, semacam kawin sirri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar