Minggu, 17 April 2016

Pointer Kajian Akademik naskah UU No. 1 tahun 1974



Salah satu ketentuan yg controversial dari UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kebolehan menikah berbeda agama.
Ini yang memicu KH Abdullah Syafi’I  hari Kamis tgl 27 September 1973, mengundang ulama se-Jawa untuk berbai’at menentang RUU Perkawinan.
Tahun 1974 merupakan era baru bagi ummat Islam dengan terbitnya UU No.1 tahun 1974 (terdiri dari 14 Bab 67 fasal)
Problem :  pencatatan nikah meskipun sudah disosialisasikan selama 40 tahun tetapi masih adanya kendala yang berkepanjangan, karena masyarakat muslim masih memahami masalah perkawinan lebih menekankan perspektif fiqh sentries, semacam kawin sirri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar