Salah satu ketentuan yg controversial dari UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan adalah kebolehan
menikah berbeda agama.
Ini yang memicu KH Abdullah Syafi’I hari Kamis tgl 27 September 1973, mengundang
ulama se-Jawa untuk berbai’at menentang RUU Perkawinan.
Tahun 1974 merupakan era baru bagi ummat Islam dengan
terbitnya UU No.1 tahun 1974 (terdiri dari 14 Bab 67 fasal)
Problem : pencatatan
nikah meskipun sudah disosialisasikan selama 40 tahun tetapi masih adanya
kendala yang berkepanjangan, karena masyarakat muslim masih memahami masalah
perkawinan lebih menekankan perspektif fiqh sentries, semacam kawin sirri.