STRATEGI DAKWAH TAWASSUTH (MODERAT)
SEBAGAI ALTERNATIF
BAGI PENYULUH AGAMA ISLAM DALAM MEREDUKSI
RADIKALISME AGAMA
Oleh :
H. AHMAD MUSODIK
WIDYAISWARA PADA BDK BANDUNG
BALAI DIKLAT KEAGAMAAN (BDK) BANDUNG
Jl. Soekarno – Hatta No. 716 Bandung
2011
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Ada semacam kekhawatiran dan kecemasan yang merata di kalangan
masyarakat bahwa sikap keberagamaan (religiosity ) ummat beragama akan
cenderung makin meningkat tingkat fanatismenya yang pada gilirannya memunculkan
radikalisme agama. Pemunculan Radikalisme
agama termaksud mungkin saja dipengaruhi oleh makin meningkatnya pemahaman
para pelaku radikalisme terhadap dogma, credo (dasar-dasar kepercayaan)
dan ritus (dasar-dasar peribadatan) agama yang diyakininya dan atau
mungkin juga dilatari oleh pemahaman yang justru partial dan tidak
komprehensif terhadap sistema dogma, credo dan ritus dari agama yang diyakininya itu.
Kekhawatiran dan kecemasan terhadap makin meningkatnya radikalisme
beragama itu cukup beralasan, terutama
jika mengingat belakangan ini telah mulai muncul symphton (semacam
gejala) radikalisme yang mengatas namakan agama dan telah merebak secara merata
di berbagai pelosok negeri ini. Untuk menyebutnya sebagai sebagian kecil bukti antara lain , kasus terorisme jaringan
Dr. Azhari, Nurdin M.Top, Bom Bali, Ciketing Bekasi, Cikeusik Pandeglang, dan Temanggung .
Radikalisme memang sebuah faham
yang awalnya berkembang dari wilayah filsafat.
Mengingat bahwa filsafat adalah ikhtiar untuk berpikir radikal; radikal
dalam arti mulai dari radix-nya suatu gejala, dari akarnya suatu
(sedalam-dalamnya sesuatu) hal yang hendak dimasalahkan. Dan dengan jalan
penjajagan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada
kesimpulan-kesimpulan yang universal (Fuad Hassan, Berkenalan dengan
Existensialisme, Jakarta, UI Press, 1973: 7).
Dalam kaitannya dengan sikap keberagamaan ---radikalisme agama-- maka
terlebih dahulu harus ditelisik tentang dua macam cara beragama ( Jalauddin
Rakhmat, Islam Alternatif, Bandung. Mizan. 1986: 26) yaitu ekstrinsik
dan intrinsik . Sikap beragama yang ekstrinsik memandang agama sebagai
sesuatu untuk dimanfaatkan dan bukan untuk kehidupan, something to use but
not to live. Orang berpaling kepada Tuhan tetapi tidak berpaling dari
dirinya sendiri. Agama digunakan untuk menunjang motif-motif lain : kebutuhan
akan status, rasa aman dan harga diri. Orang yang beragama dengan cara ini,
melaksanakan bentuk-bentuk luar dari agama, ia solat, puasa, naik haji daan
sebagainya---tetapi tidak di dalamnya. Bahwa cara beragama semacam ini tidak
akan melahirkan masyarakat yang penuh kasih sayang. Sebaliknya, kebencian, iri hati
dan fitnah yang masih tetap berlangsung. Cara beragama yang ke dua, yaitu yang
intrinsic, agama dipandang sebagai comprehensive commitment, dan driving
integrating motive, yang mengatur seluruh hidup seseorang. Agama diterima
sebagai factor pemandu (unifying factor) . Cara beragama yang intriksik inilah yang terhunjam ke dalam
diri seseorang penganutnya yang kelak mampu menciptakan lingkungan yang penuh
kasih sayang. Sepanjang telusuran tadi dapatlah dinyatakan bahwa radikalisme
agama terkait dengan sikap keberagamaan yang lebih bersifat ekstrinsik.
Radikalisme sesungguhnya tidak dipicu oleh paham keagamaan, oleh karena
sejatinya semua ajaran agama mengajarkan kepada para penganutnya tentang kasih sayang. Bila Nasrani memandang
kasih sebagai tonggak utama ajaran agamanya, maka demikian pula halnya dengan
Islam. Di dalam ajaran Islam, sebagaimana tercermin di dalam kitab sucinya
yakni Al Qur’an, silaturahim ( shilatu = menyambung-nyambungkan; rahiim
= kasih sayang) sangat diperintahkan, bahkan perintah silaturahim sama
bobotnya dengan perintah bertaqwa.( QS 4 An Nisa : 1).
Bahkan misi profetik Nabi Muhammad SAW adalah missi rahmat (kasih
sayang) kepada seluruh alam ( QS 21 Al Anbiya : 107) melalui pembinaan akhlak (
Dalam Hadits terkenal Rasul Allah SAW menyatakan innama bu’itstu li utammima
makaarimal akhlaq ).
Dengan demikian, sekali lagi dapat dinyatakan bahwa radikalisme agama
sesungguhnya sesuatu yang absurd. Yang terjadi kemudian justru sikap radikal
(bersikap mendalam sampai ke akar-akarnya) yang melahirkan tindakan anarkis,
terror, dan hal-hal destruktif lainnya dengan mengatas namakan penganut agama
teretentu. Jika di Indonesia gerakan radikal yang memunculkan teror, anarkis
dan hal-hal destruktif lainnya lebih banyak mengatas namakan penganut Islam,
maka di Eropah lebih mengatas namakan Katholik (Kasus di Irlandia Utara),di
belahan dunia yang lain mengatas namakan Yahudi ( Kasus Zionisme di Israel) ,
dan mengatas namakan penganut Sikh ( Sinkretisme Hindu Islam pada Kasus di
India).
Jika berlindung pada pendapat Prof. Dr. Emil Salim,maka sejatinya kekerasan
atau terorisme itu tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu,ia muncul
sebagai respons dari ketimpangan system social (dari kelompok tertinggal dan
miskin kepada golongan yang lebih mapan secara ekonomis).
Sejalan dengan garis pemikiran Emil Salim tersebut di atas, Prof. Dr.
Asep Muhyiddin, MA.( Dekan pada Fakultas Ushuluddin UIN “SGD” Bandung)
sebagai Nara Sumber Ahli pada Seminar Kewidyaiswaraan
di Balai Diklat Keagamaan Bandung dalam hand out nya menegaskan bahwa
radikalisme memang faham atau aliran yang menginginkan perubahan atau
pembaharuan social dan politik dengan cara kekerasan atau drastic yang biasanya
direpresentasikan oleh partai politik ekstreem. Tetapi radikalisme bisa saja
muncul sebagai akibat fanatisme yang berlebihan , reaksi dari ketertindasan,
akibat dari penderitaan social, politik dan ekonomi. (Makalah/Hand Out, pada
seminar Kewidyaiswaraan BDK Bandung , 26 Desember 2010).
Bertolak dari pendapat Asep
Muhyidin nampaknya terisyarat adanya semacam celah probabilities (kemungkinan-kemungkinan)
bahwa radikalisme dapat dimungkinkan muncul dengan pemicunya berupa fanatisme
yang berlebihan. Jika postulasi ini hendak ditelusuri lebih jauh maka tidak
mustahil adanya sementara pemahaman yang
partial dan tidak komprehensif terhadap system ajaran agama tertentu akan
berdampak terhadap kemungkinan pemunculan radikalisme agama. Dan atau adanya
pemahaman yang ekstrim telah menumbuhkan semacam fanatisme yang berlebihan
untuk menerapkan system ajaran agama itu, sehingga pada gilirannya berdampak
terhadap munculnya radikalisme agama. Hal yang disebutkan terakhir, biasanya
dipicu oleh sikap ketidak percayaan (hilangnya kepercayaan) terhadap system
social politik dan ekonomi yang sedang berlaku/berjalan. Kemudian alternatifnya
hendak diterapkan system syari’at (gerakan ini lebih dikenali dengan gerakan tathbiqu
syari’at ).
Sementara itu, kemungkinan lain yang dapat pula dielaborasi adalah
Radikalisme sebagai reaksi terhadap adanya gerakan yang berusaha untuk menyegarkan
pemahaman Islam (gerakan tajdidu fahmil Islam ) yang berdampak terhadap
tumbuhnya faham relativisme beragama, yang dituding menjadi penyebab utama
terjadinya pendangkalan aqidah dan lebih jauhnya penisbian ajaran agama
(gerakan yang disebut terakhir lebih dikenal dengan tajdidu fahmil Islam )
untuk menyebut sebagian kecil contoh: adalah semacam Jaringan Islam Liberal (
JIL ) atau sinkretisme agama (semacam Lia Eden) atau pada kasus yang lain
Jamaat Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) .
Dalam kontek ini, radikalisme agama muncul sebagai sebuah antithesa dalam
dialektika yang mensejarah dari adanya
suatu thesa berupa pengaburan dan pendangkalan aqidah.
B. Identifikasi
Masalah
Di dalam kandungan Ajaran Islam, sebagaimana tercermin di dalam kitab
sucinya yakni Al Qur’an, silaturahim ( shilatu =
menyambung-nyambungkan; rahiim = kasih sayang) sangat diperintahkan,
bahkan perintah silaturahim sama bobotnya dengan perintah bertaqwa.( QS 4 An
Nisa : 1).
Bahkan misi profetik Nabi Muhammad SAW adalah missi rahmat (kasih
sayang) kepada seluruh alam ( QS 21 Al Anbiya : 107) melalui pembinaan akhlak (
Dalam Hadits terkenal Rasul Allah SAW menyatakan innama bu’itstu li utammima
makaarimal akhlaq ).
Tetapi dalam tataran empirik (pengalaman) dan realita ( kenyataan) tak
dapat dipungkiri masih terdapat sementara penganut agama Islam yang bersikap
radikal (melakukan pengamalan ajaran yang diyakininya sebagai ajaran yang benar
sampai ke akar-akarnya dan jika perlu dengan sikap kekerasan) dengan
mengenyampingkan sama sekali atau menapikan ajaran kasih sayang ( rahmatan
lil alamin ) sebagai missi utama ajaran Islam.
Bertolak dari pemaparan tersebut, nampak sekali adanya diskrepansi
antara tataran normative ajaran Islam (
yang membawa missi rahmat atau kasih
sayang kepada seluruh alam, diantaranya tercermin pada QS 21 Al Anbiya : 107 melalui pembinaan akhlak ) sebagai suatu
idealita, sementara itu pada tataran empiric ( tidak sedikit tindakan anarkhis, terorisme
dan tindakan-tindakan destruktif lainnya yang semuanya mengarah kepada
radikalisme yang mengatas namakan [penganut] agama Islam) sebagai suatu
realita.
Dengan identifikasi masalah seperti itu, penulis kemudian menurunkannya
menjadi pertanyaan penelitian sebagai berikut :
1. Adakah strategi dakwah yang dapat digunakan
untuk mengeliminir atau paling tidak
mereduksi radikalisme agama ?
2. Dapatkah strategi Dakwah Tawassuth (moderat) dijadikan alternative bagi para Penyuluh
Agama Islam untuk mereduksi radikalisme agama ?
C. Sistimatika
Penulisan
Penulisan Karya Tulis ini menggunakan sistimatika
sebagai berikut : Pembahasan diawali dengan latar belakang
masalah, yang dilanjutkan dengan identifikasi masalah dan dilengkapi dengan
penjelasan sistimatika penulisan, yang semua itu ditempatkan di dalam bab satu
sebagai pendahuluan.
Bab dua berisi tentang
kerangka teoritik dan selanjutnya dengan kerangka teoritik itu, dilakukan pembahasan terhadap masalah yang diangkat
dalam karya tulis ini.
Penulisan diakhiri
dengan penarikan kesimpulan- kesimpulan dan penyampaian rekomendasi, yang
ditempatkan pada bab ke tiga sebagai penutup.
BAB II
ALTERNATIF MEREDUKSI RADIKALISME AGAMA
MELALUI STRATEGI DAKWAH TAWASSUTH ( MODERAT )
A. Radikalisme : Akar Masalah dan Dampak yang
Dimunculkannya
Radikalisme memang sebuah faham yang
awalnya berkembang dari wilayah filsafat.
Mengingat bahwa filsafat adalah ikhtiar untuk berpikir radikal; radikal
dalam arti mulai dari radix-nya suatu gejala, dari akarnya suatu
(sedalam-dalamnya sesuatu) hal yang hendak dimasalahkan. Dan dengan jalan
penjajagan yang radikal itu filsafat berusaha untuk sampai kepada
kesimpulan-kesimpulan yang universal (Fuad Hassan, Berkenalan dengan
Existensialisme, Jakarta, UI Press, 1973: 7).
Dalam perjalanan perkembangannya kemudian
Radikalisme mengalami metamorfhosis menjadi semacam pandangan hidup --- quasi
ideologis ----yang secara fungsional digunakan untuk mendefinisikan suatu
keadaan dan menentukan prioritas agenda kerja untuk mengatasi suatu keadaan (
Jalauddin Rakhmat, 1986 : 92 – 93)
Radikalisme selanjutnya dikenali sebagai
suatu faham atau aliran pemikiran yang menginginkan terjadinya perubahan atau
pembaharuan secara drastic sampai mendalam ke akar-akarnya, dalam kehidupan
social dan politik, yang jika perlu dengan cara kekerasan ( Asep Muhyiddin,
2010 : 4)
Akar masalah radikalisme terletak pada
keinginan untuk mencapai suatu perubahan mendasar secara drastic dan
menyeluruh, sebagai respons terhadap suasana timpang dalam kehidupan social dan
politik, reaksi terhadap suasana ketidak adilan, ketertindasan dan
diskriminatif.
Sebagai sebuah faham atau aliran pemikiran
--- yang bersifat quasi ideologis –radikalisme, misalnya dalam membuat definisi
situasi kemiskinan dengan lebih menekankan kepada peranan struktur ekonomi,
social dan politik yang timpang dan tidak berkeadilan. Suatu masyarakat menjadi
miskin oleh karena dimiskinkan oleh struktur ekonomi, social dan politik.
Mereka miskin, karena memang sengaja dilestarikan untuk miskin agar dapat
difungsikan untuk menunjang kepentingan kelompok dominan yang berkuasa (
ruling elites ) dan atau kelompok pemodal ( capitalies ). Seseorang
menjadi miskin karena dieksploitasi dalam suasana yang penuh diskriminasi. (Charles
A. Valentine, Culture and Poverty : Critique and Counter- Proposals, Chicago
: The University of Chicago Press, 1966 : 144 )
Kaum radikal memandang jika kondisi social
ekonomi dan politik diperbaiki, dengan menghilangkan diskriminasi dan
memberikan peluang yang sama maka dengan segera kemiskinan ( culture of
poverty ) akan hilang. Orang miskin hakekatnya sama dengan orang kaya, mereka
miskin hanya karena posisinya yang sangat tidak menguntungkan. Oleh karenanya,
struktur social ekonomi dan politik yang timpang dan tidak berkeadilan dan
diskriminatif harus dirubah dengan segera sampai ke akar-akarnya secara
mendalam secara drastic.
Dampak yang ditimbulkan oleh radikalisme,
antara lain, keretakan dan permusuhan di kalangan masyarakat ( conflict
horizontal ), tindakan terror dan anarkis serta tindakan –tindakan
kekerasan lainnya. Dalam skala yang lebih luas di bidang kemasyarakatan ,
dampak radikalisme itu akan memunculkan situasi terhambatnya proses
pemberdayaan dan pembangunan masyarakat, terwariskannya nilai kebencian di
antara sesama anak bangsa, menimbulkan perasaan tidak aman dan tidak nyaman
hampir secara permanen, dan di atas
segalanya merusak karakter bangsa serta citra bangsa dalam pentas kehidupan
pergaulan internasional.
Radikalisme itu sendiri dapat hadir di
berbagai ruang privat dan public. Ia dapat ditemukan di kalangan militer, di
lingkungan komunitas keagamaan, di lingkungan partai politik bahkan di kalangan
masyarakat umum secara laten sekalipun.
B. Strategi
Dakwah
Secara linguistic Strategi
berasal dari kata “strategy “ [ bahasa Inggris] “the art of planning a campaign or large
military operation; the art of, or scheme for, managing an affair cleverly”
artinya seni dalam merencanakan suatu kampanye atau operasi besar kemiliteran;
seni untuk atau skema untuk mengelola suatu urusan secara cerdas. (Lionel
Kernerman, English Dictionary Semi Bi-lingual, Jakarta, Kesaint Blanc,
1997 : 599 )
Itulah sebabnya perkataan strategi pada mulanya dihubungkan dengan
operasi militer dalam skala besar-besaran. Oleh karenanya pula strategi dapat
berarti “ilmu tentang perencanaan dan pengarahan operasi militer secara
besar-besaran” selain itu dapat pula berarti “kemampuan dan ketrampilan dalam
menangani dan merencanakan sesuatu”. Tujuan suatu strategi ialah untuk merebut
kemenangan atau meraih suatu hasil yang diinginkan.” ( A. Syafii Ma’arif. Al
Qur’an, Realitas Sosial dan Limbo Sejarah. Bandung, Pustaka Salman ITB,
1985 : 102 )
Sedangkan Dakwah, secara linguistic berasal dari kata “ da-‘a”, “ yad-‘u”, “da’watan” [ bahasa
Arab] artinya memanggil, mengajak, mendorong, mengundang, menyeru (Masyhur
Amin, Metode Dakwah Islam, Yogyakarta, PT Sumbangsih, 1980 : 13 – 15;
Rosyad Saleh, Manajemen Dakwah, Jakarta, PT Bulan Bintang, 1982 : 6-7).
Tetapi pengertian Dakwah secara terminologis , antara lain ,
adalah memindahkan ummat dari satu situasi ke situasi yang lain yang lebih baik
( Al Khuly, Tadzkiratu ad Duat, Kairo Mesir, Penerbit Daar al Qalam,
1982: 8), suatu aktivitas yang mendorong manusia untuk memeluk Islam melalui
cara yang bijaksana, dengan materi ajaran Islam , agar mereka mendapatkan
kesejahteraan kini ( di dunia) dan kebahagiaan nanti (di akhirat) [ Masyhur
Amin, 1980 : 16]
Dari pendekatan
linguistic terhadap istilah “Strategi Dakwah” ini didapatkan suatu pengertian
bahwa “strategi dakwah adalah perencanaan dan pengarahan kegiatan dan operasi dakwah yang dibuat secara cerdas untuk
mencapai tujuan-tujuan Islam yang meliputi seluruh dimensi kemanusiaan,” (
A.Syafii Ma’arif, 1985 : 102 ), yang dalam perumusan Muhammad Muhdi Syamsuddin
dalam bukunya Baina ‘l jahiliyyah wa
‘l Islam ( 1975) disebutkan bahwa
tujuan pokok yang hendak dicapai Islam ialah “restorasi (perbaikan) dan
rekonstruksi (pembangunan kembali) kemanusiaan secara individual dan kolektif
untuk membawanya ke tingkat kualitas yang lebih tinggi.”
Strategi Dakwah dikenali
mengambil bentuk pada dua gerakan, yaitu : (1) gerakan structural , yang
menekankan perjuangan politis menguasai struktur kelembagaan/organisasi
(termasuk institusi kenegaraan/Pemerintahan) dengan asumsi bahwa penguasaan
terhadap system kelembagaan/organisasi/institusi akan lebih memungkinkan
pembinaan dan sosialisasi nilai-nilai; (2) gerakan cultural yang lebih
memprioritaskan penggarapan manusianya terlebih dahulu , melalui penanaman dan
pemasyarakatan nilai-nilai dalam kontek hidup berkebudayaan. (Danny Daud
Setiana dan Iwan Suryolaksono, “Membangun Pola dan Strategi Dakwah Yang Optimal
di Kalangan Mahasiswa” dalam Dakwah Islam Kontemporer. Tantangan dan
Harapan. Yogyakarta, Majlis Tabligh dan Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, 2004
: 161)
Kedua bentuk strategi
dakwah tersebut telah mensejarah (menjadi sesuatu yang historis ) dan
diterapkan oleh banyak organisasi/institusi gerakan dakwah di berbagai belahan
dunia. Jika strategi dakwah ini hendak dicarikan pijakannya dalam pelataran
sejarah maka akan didapatkan setidaknya oleh masing-masing penganut strategi
itu.
Bagi institusi/organisasi dakwah yang bergerak
melalui gerakan structural mendasarkan diri pada shirah rasul ketika di Madinah pasca hijrah yang cenderung
melakukan mobilisasi vertical dalam kehidupan social /kemayarakatan. Bukankah
pada fase Madinah dimulainya secara setahap demi setahap struktur social
kemasyarakatan dipegang (baca : dikuasai) oleh Rasul Allah SAW.
Sementara itu, bagi
institusi/organisasi dakwah yang bergerak melalui gerakan cultural pun
mendasarkan diri pada shirah Rasul baik ketika masih di Mekkah maupun saat di
Madinah. Bukankah gerakan Dakwah Rasul Allah SAW sangat kental bernuansa
cultural ?
Pelaksanaan Dakwah Rasul pada umumnya dapat dikelompokkan menjadi empat
macam corak , yaitu :
(1) berdakwah kepada perorangan secara langsung. Pelaksanaan dakwah
kepada perorangan secara langsung itu, karena turunnya wahyu surah 74 Al Mudatstsir : 1- 7
يا ايها المد ثر قم فا نذ ر و ربك فكبر و ثيا بك فطهر و الرجز فاهجر
ولا
تمنن تستكثر ولربك فاصبر
Terjemahnya : Hai orang yang berselimut ( Muhammad ) bangunlah,lalu beri
ingatlah ! Hendaklah engkau besarkan Tuhan mu ! dan bersihkanlah pakaianmu !
Jauhilah perbuatan dosa !, janganlah engkau memberi karena hendak mendapatkan
balasan yang lebih banyak ! dan hendaklah engkau bersabar karena Tuhanmu ! (QS
74 : 1-7)
Dengan turunnya ayat 1-
7 surah Al Mudatstsir ini, mulailah Rasul Allah melaksanakan dakwah perorangan
secara langsung. Pertama orang yang menerima dakwah Rasul Allah itu adalah
isterinya yakni Khadijah, anak pamannya yakni Ali bin Abi Thalib, hamba
sahayanya yakni Zaid bin Tsabit, kemudian sahabatnya Abu Bakar Shiddiq. Berkat
sahabatnya yakni Abu Bakar Shiddiq ini kemudian terpikat pula penduduk Mekkah
yang lain seperti Utsman bin Affan, Zubeir bin Awwam, Saad bin Abi Waqash,
Abdurrahman bin Auf, Thalhah bin Ubaidillah, Abu Ubaidah bin Jarrah dan Al
Arqam bin Abil Arqam. Kelak mereka yang pertama kali memenuhi/menerima dakwah
Islam Rasul Allah SAW ini dikenal dengan sebutan as sabiqunal awwaluun (
golongan yang pertama kali memeluk agama Islam).
(2) berdakwah kepada khalayak secara langsung. Rasul Allah SAW melakukan
dakwah secara langsung kepada public (khalayak) setelah diterimanya wahyu ayat Al Qur’an surah 26 Asy Syuara : 214
و ا نذ ر عشير تك ا لا قر بين
Terjemahnya : Dan beri peringatanlah
keluargamu yang terdekat (QS 26 : 214 )
Selanjutnya Dakwah dilakukan secara lebih
meluas, ditujukan kepada seluruh penduduk Mekkah , terutama setelah turun ayat
94 surah 15 Al Hijir :
فا صد ع بما تؤ مر و اعر ض عن المشر كين
Terjemahnya : Maka laksanakanlah apa yang
telah diperintahkan kepada mu (Muhammad) dan berpalinglah dari orang-orang yang
musyrik ( QS 15 : 94)
(3) dakwah kepada perorangan secara tidak langsung ( melalui surat
menyurat), diantaranya ditujukan kepada Kaisar Romawi Heraklius, kepada
Muqawkis penguasa Mesir, kepada Raja Negus di Habasyah/Etiophia.
(4) dakwah kepada khalayak/public secara tidak langsung, dengan cara
mengikat kekerabatan melalui pernikahan/perkawinan, seperti Rasul Allah
menikahi Juwairiyah dari Bani Musthalik, yang menyebabkan semua anggota
keluarga bani Musthalik memeluk agama Islam.
Semua corak dakwah yang
dilakukan Rasul Allah itu lebih bernuansa cultural, dengan mengarap pembinaan
manusianya dalam kehidupan berkebudayaan , kalaupun ada yang cenderung
nuansanya structural lebih dipastikan
dilakukan pasca hijrah pada fase Madinah.(Perhatikan buku Fiqhud Da’wah M.Natsir, 1978; Hayatu Muhammadin Muhammad Heikal, 1996, Edisi Terjemah,
Jakarta, Litera Antar Nusa).
Strategi Dakwah melalui
gerakan structural, nampaknya yang lebih memungkinkan menumbuhkan semangat
menguasai struktur-struktur kelembagaan/institusi/organisasi, yang pada
gilirannya memicu gesekan-gesekan yang pada tingkatan tertentu gesekan itu
dapat memunculkan sikap radikalistik yang kerap ditandai dengan adanya tindakan
kekerasan, baik dalam wilayah internal umat Islam maupun dalam wilayah
eksternalnya.
1.
Strategi dakwah melalui gerakan structural, hampir dapat dipastikan terinspirasi oleh
teori tentang hubungan antara Islam dan kekuasaan, seperti yang dikemukakan
oleh Ibnu Taimiyah. Dalam kitabnya Al
Siyasah Al Syar’iyyah, Ibnu
Taimiyyah menuliskan : “ Wilayah (organisasi politik) bagi (kehidupan kolektif)
manusia merupakan keperluan agama yang terpenting. Tanpa topangannya agama tidak
akan tegak dengan kokoh.” ( Ibnu Taimiyyah,
Al Siyasah Al Syar’iyyah, Beirut, Daar Al Kitab Al-‘Arabiyah ,
1966 : 138).
Negara bagi Ibnu Taimiyyah , antara lain,
berfungsi sebagai institusi politik untuk melaksanakan perintah-perintah
Allah dan mencegah larangan-larangan
Nya, semua itu tidak akan sempurna kecuali dengan kekuatan dan kekuasaan.
Dr. ‘Abdul Karim Zaidan menyimpulkan
pendapat Ibn Taimyyah ini dengan mengatakan bahwa orang Islam wajib menegakkan
suatu Daulah Islamiyah untuk
melaksanakan hokum-hukum syari’ah ( ‘Abd Al- Karim Zaidan, Al- Fardl wa Al
–Daulah fi Al- Syari’ah Al-Islamiyah, Makkah, Al- Ittihad Al-Islami
Al-‘Alami, 1970 : 9 )
Dalam sejarah proses Islamisasi (dakwah
Islam) di Indonesia yang relative cepat, dapat dinyatakan tidak
terlepas dari bantuan dan perlindungan dari penguasa-penguasa local . Sejarah
Dakwah Islam yang dilakukan para wali songo nampak sekali ditopang oleh
kekuasaan para raja/sulthan di Nusantara ini, tidak sedikit di antara para
penyebar Islam yang melaksanakan dakwah Islam itu adalah justru para penguasa (
raja) local itu sendiri.
Strategi dakwah structural ini, untuk kasus di Indonesia
khususnya, tidak luput dari adanya pemunculan sikap radikalistik yang ditandai
dengan adanya tindakan kekerasan, baik dalam bentuk peperangan antar kerajaan
maupun perebutan tahta kekuasaan di internal suatu kerajaan.
2.
Strategi Dakwah Kultural, selain mendapatkan pijakan historis dalam
gerakan dakwah Rasul Allah SAW pada fase-fase awal di Makkah, juga telah mensejarah dalam proses
Islamisasi (Dakwah Islam) di Indonesia. Para Wali songo dan atau para penyebar
Islam awal-awal di Indonesia (dahulu lebih dikenal dengan sebutan Nusantara),
dapat ditelusuri jejak sejarahnya , banyak menggunakan strategi dakwah cultural
bahkan yang dilakukan oleh para penyebar Islam yang sebenarnya sekaligus menjadi penguasa local sekalipun. Dengan pernyataan
ini hendak dikatakan bahwa strategi dakwah yang digunakan oleh para penyebar
(da’i) Islam di Nusantara, diakui memang menggunakan strategi ganda, yakni
strategi dakwah structural juga strategi dakwah cultural.
Dalam kaitan ini Prof. Dr. A. Syafii Ma’arif ( 1993 : 109 ) dalam Peta Bumi Intelektualisme Islam di
Indonesia, Bandung, Mizan, , menyatakan bahwa melalui gerakan sosio
cultural Islam akan lebih mudah memasuki berbagai lapisan masyarakat tanpa
harus membawa baju politik praktis. Dengan cara ini, orang dari segala macam
strata sosio-kultural akan merasa lebih akrab dengan Islam yang ditampilkan
secara bijak dan damai. Cepatnya Islam dianut oleh mayoritas penduduk Nusantara
haruslah dilihat dari sudut keunggulan pendekatan strategi dakwah cultural yang
penuh damai ini.
C. STRATEGI
DAKWAH TAWASSUTH (MODERAT) SEBAGAI
ALTERNATIF UNTUK MEREDUKSI RADIKALISME AGAMA
Islam sebagai sebuah agama memuat kandungan
ajaran yang bersifat wasathiyah (bercorak moderat), demikian dinyatakan
oleh Dr. Ali Syari’ati dalam bukunya Tugas Cendekiawan Muslim, Jakarta,
CV Rajawali Pres ( 1984 : 17 – 19 ). Letak corak moderasi ajaran Islam nampak
sekali dalam konsep Ketuhanan, Kenabian/Kerasulan dan Kitab sucinya. Dalam
ungkapan Ali Syari’ati , tuhan yang diperkenalkan dalam ajaran Islam yakni
Allah SWT adalah tuhan yang bercorak moderat antara tuhannya Yahudi yakni
Yehovah (yang sangat social-political minded) dengan tuhannya Nasrani yakni
Theo (yang sangat penyantun dan penyayang), Rasul yang diutus untuk
menyampaikan ajaran Islam terakhir pun seorang Rasul yang bercorak moderasi
antara watak Nabi Musa yang temperamental dengan watak Nabi Isa yang lemah
lembut, Kitab suci Islam yakni Al Qur’an bercorak moderasi antara Kitab Taurat
yang cenderung berisi hokum-hukum yang keras untuk menata kehidupan duniawi yang sangat materialistik
dengan Kitab Injil yang lebih banyak memuat hymne/pujian dan sanjungan pelipur
lara dan sangat spiritualistic.
Proposisi yang dinyatakan oleh Ali
Syari’ati tersebut tidak lalu mengasumsikan bahwa Tuhan yang mengutus para
Rasul tadi adalah Tuhan yang berbeda. Dalam bukunya yang lain, yaitu Islam
dalam Perspektif Sosiologi Agama, Syari’ati ( 1987 : 12- 17 ) menjelaskan
bahwa para Rasul Allah itu, mulai dari
Nabi Adam sampai dengan Nabi Muhammad, merupakan mata rantai
persaudaraan spiritual.
Karena kasih sayang -Nya terhadap makhluk
terutama manusia yang diberi tugas untuk menjadi khalifah- Nya di muka bumi (
QS 2 : 30 ) dan dalam tugas kekhalifannya itu berfungsi untuk memakmurkan bumi
( QS 11 Hud : 61 ) maka Allah menurunkan wahyu berupa petunjuk-petunjuk- Nya
agar dalam kehidupannya itu ummat manusia dapat mencapai keselamatan dan
kebahagiaan dan bahkan Allah SWT mengutus para Rasul-Nya yang memberikan
bimbingan langsung kepada ummat manusia dalam mengamalkan dan atau melaksanakan
wahyu dari Allah yang berisi petunjuk-petunjuk untuk meraih dan mencapai
keselamatan dan kebahagiaan di dalam hidupnya.
Wahyu yang berisi petunjuk-petunjuk dari Allah
SWT itu berupa jalan lurus (shirat al mustaqim ) menuju keselamatan dan
kebahagiaan hidup bagi manusia. Agama, kelak orang menyebut istilah untuk
derivasi normative dari teologi yang berisi petunjuk-petunjuk Tuhan ( Imam
Ahmad, “Agama, Jawaban atau Pertanyaan. Pengantar.” dalam Agama dan
Tantangan Zaman. Pilihan Artikel Prisma. Jakarta, LP3ES, 1985 ),
berpretensi untuk membimbing manusia menuju keselamatan dan perlindungan Tuhan.
Hanya oleh karena adanya situasi keterjarakan antara manusia sebagai makhluk
dengan Tuhan sebagai khalik ---- dalam sistema kredo Islam diajarkan suatu
keyakinan bahwa Tuhan itu distinc ( mukholafah lil hawaditsi ) dan Tuhan
itu unik ( wahdaniyyah ) ---- maka
untuk menghantarkan manusia sebagai makhluk kepada payang-payung penyelamatan
dan perlindungan Tuhan sebagai khalik ,
dalam situasi keterjarakan tadi dibentangkanlah The Way ( shirat al
mustaqim ) yang harus ditapaki.
Ketika masih hidup bersama-sama Rasul
Allah, ummat manusia terjaga dan terbimbing untuk selalu tepat menapaki shirat
al mustaqim / The Way . Tetapi dengan sepeninggalnya (wafatnya) Rasul
Allah, maka mulailah kegiatan menapaki perjalanan menuju payung perlindungan
dan penyelamatan Tuhan itu mengalami perubahan. Perubahan dalam menapaki “
jalan Tuhan” ( Shirat al Mustaqim ) itu, adakalanya tersimpangkan berbelok
ke arah “kiri” ( symbol ekstrim kiri ,
terlalu bersifat duniawi dan materialistic ) tapi kadang tersimpangkan berbelok
terlalampau ke “kanan” ( symbol ekstrim
kanan, terlalu bersifat ukhrawi dan spiritualistic ). Sejarah ummat manusia
telah memperlihatkan dua kecenderungan termaksud. Dapat dikedepankan contoh
untuk ihwal ini adalah dua bentuk sejarah peradaban umat manusia yang kontras, di
antaranya, seperti : di Rumawi sebagai
evidensi symbol dari peradaban
materialistic ( dengan kehidupan masyarakatnya yang ditandai dengan
bangunan-bangunan berpilar dan
gedung-gedung megah, hidup berpoya-poya, darah gladiator berceceran tertumpah sia-sia di stadium gedung- gedung arena adu ketangkasan
dan kekuatan antar manusia bahkan antara manusia dengan hewan) dan sementara itu di India ( Hindustan)
sebagai symbol peradaban spiritualistic ( masyarakatnya melarikan diri ke arah
kuil, wihara dan kenisah, meninggalkan hiruk pikuk kesibukan duniawi, hanya
ingin meraih kebahagiaan ruhani dengan cara menyiksa diri/jasmani nya melalui
kehidupan ascetic ( kepertapaan ) yang penuh kelaparan dan penyiksaan jasmani.
Menurut Ali Syari’ati ( 1987 : 12- 17 ) ,
saat perjalanan kehidupan ummat manusia sudah tersimpangkan / berbelok dari
jalan lurus (Shirat al Mustaqim, The Way ) sedemikian parahnya maka saat
itulah Tuhan akan mengutus seorang Rasul , demikianlah mata rantai spiritual
Kerasulan/ Kenabian terjalin berkelindan dalam sejarah peradaban umat manusia,
sehingga diutusnya Rasul/Nabi terakhir yakni Nabi Muhammad SAW.
Esensi ajaran Islam mengandung
prinsip-prinsip keseimbangan (tawazzun, equilibrium). Sebagaimana
tercermin di dalam kitab suci Al-Qur’an, di antaranya dinyatakan pada surah 28 Al-Qashash ayat 77 :
و ابتغ فيما ا تىك الله الد ا ر الا خر
ة و لا تنس نصيبك من الد نياء...
Terjemahnya : Dan carilah pada apa yang
telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebagaiaan) negeri akhirat dan janganlah
kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi…( QS 28 : 77)
Sejalan dengan pernyataan Al-Qur’an, Rasul Allah SAW
pun bersabda :
ليس بخير كم من تر ك د نيا ه لا خر ته و لا ا
خر ته للد نيا ه حتى يصيب
منهما
جميعا و لا تكو نو ا كلا على ا لنا س فا ن الد نيا ء بلا غ للا خر ة
رواه
ابن عساكر
Terjemahnya : Bukan orang yang terbaik di
antara kalian, orang yang meninggalkan (kebahagiaan) duniawinya untuk mengejar
(kebahagiaan) akhiratnya, dan bukan pula orang yang meninggalkan (kepentingan)
akhiratnya untuk mengejar (kepentingan) duniawinya, sehingga seimbang terkumpul
keduanya. Dan janganlah kalian menjadi beban bagi orang lain. Sesungguhnya
dunia itu merupakan alat hantar menuju akhirat.(HR Ibnu ‘Asyakir)
Prinsip keseimbangan
dalam ajaran Islam, bukan hanya menyangkut upaya atau ikhtiar meraih dan atau
mencapai kebahagiaan hidup saja, tetapi juga menyangkut pada
persoalan-persoalan dalam bersikap atau bertindak tanduk. Dalam Hadits terkenal
Rasul Allah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Baihaqi dinyatakan :
خير الا مو ر او سطها - رواه بيهقى
“ sebaik-baik perkara (urusan)
adalah yang sifatnya menengah”
Di dalam Al-Qur’an pada surah ke-2 Al Baqarah : 143, Allah SWT
menjadikan umat Islam agar menjadi “ummatan wasathan “ yang secara
fungsional agar menjadi “syuhada a ‘alan naas” ( menjadi “saksi” atas
perbuatan ummat manusia yang menyimpang dari kebenaran baik di dunia maupun di
akhirat ). Ayat termaksud berbunyi :
و كذ لك
جعلنكم ا مة و سطا لتكو نوا شها
داء على الناس و يكو ن الر سو ل
عليكم شهيد ا...البقر ة
Terjemahnya : “Dan demikian (pula) Kami
(Allah) telah menjadikan kamu (umat Islam) sebagai ummatan washata (
bersikap menengah/moderat/wasit) yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi
atas ( perbuatan ) manusia dan agar
Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu sekalian…” QS 2 : 143
Bersikap
menengah yang dimintakan atau dianjurkan dalam Al Qur’an, secara eksplisit (
tegas dan jelas ) dinyatakan, antara lain , pada surah
25 Al Furqan : 67 yang berbunyi :
و الذ ين اذ ا انفقو ا لم يسرفوا و لم يقتر
وا وكان بين ذ لك قوا ما
Terjemahnya : Dan mereka yang jika
membelanjakan (hartanya) tidaklah boros (berlebih-lebihan) dan tidak pula
kikir, melainkan bersikap menengah diantara keduanya. ( QS 25 Al Furqan : 67 )
Sebagaimana telah disinggung di pembahasan
terdahulu, bahwa strategi dakwah yang digunakan dalam gerakan-gerakan dakwah
secara garis besar terkategori ke dalam dua corak, yakni yang bersifat gerakan
structural dan yang bersifat gerakan cultural. Dalam kaitannya dengan bersikap
dan bertindak tanduk yang dimintakan dan dikehendaki Al Qur’an, maka dalam
gerakan dakwah pun sebaiknya digunakan strategi dakwah cultural yang tawassuth
( bersifat moderat, bercorak sikap menegah). Untuk itulah kiranya Strategi
Dakwah Tawassuth dapat dikedepankan sebagai alternative
dalam mereduksi Radikalisme Agama seperti yang marak belakangan-belakangan ini.
Pada tataran kehidupan beragama masyarakat,
dapat dicermati adanya kecenderungan sementara orang untuk bersikap ekstrim ( ghulluw
) dalam sikap keberagamaannya.
Beberapa ciri sikap beragama yang ekstrim (
ghulluw ), jika meminjam pendapat Dr.H. Ali Nurdin, MA ( 2009 :
2) sebagaimana dituangkan dalam makalah/hand out nya yang disajikan pada
Lokakarya “Orientasi Pengembangan Pembelajaran”
yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis Balitbang Departemen Agama
RI, di Hotel Syahid Lippo Cikarang, tanggal 6 Nopember 2009, antara lain :
(1) Fanatic terhadap satu pandangan/faham
pemikiran tertentu atau sama sekali tidak memiliki pegangan;
(2) Cenderung mempersulit atau terlalu
mempermudah;
(3) Berprasangka buruk kepada kelompok lain
yang di luar kelompoknya;
(4) Terlalu mudah untuk mencap kafir kepada
orang lain yang berbeda.
Sikap keberagamaan yang ekstrim seperti demikian itu yang ditengarai mudah
sekali untuk memunculkan radikalisme agama. Radikalisme agama akan mendapatkan
persemaian yang pavourable di tengah-tengah kehidupan masyarakat pheriperal
( yang terpinggirkan, yang tersisihkan ) secara social ekonomistik dan
termarjinalkan secara politik, dalam suasana kehidupan yang serba timpang,
diskriminatif dan tak berkeadilan.
Jika ditelisik secara seksama, kasus radikalisme yang mengatas namakan
agama pada peristiwa Bom Bali I dan II dengan aktor-aktor lapangannya Imam
Samudera, Amroji dan kawan-kawannya ,
peristiwa bom Kedubes Australia, Hotel JW Mariot I dan II di Jakarta dengan
actor lapangannya seperti Dul Matin,Asmar Latin Sani, Nurdin M. Top, yang sekaligus merangkap menjadi
actor intelektual yang berada di belakang
pembuat skenarionya selain Dr. Azhari, maka kesemuanya itu memiliki
benang merah yaitu respons atau reaksi terhadap intimidasi, dominasi dan
hegemoni yang dilakukan Barat Non Muslim terhadap ummat Islam. Melalui siaran
berita dari berbagai media cetak dan media elektronik, kita mendapatkan
penjelasan dan testimony dari para pelaku tindakan terorisme dan
tindakan-tindakan destruktif yang tertangkap kemudian ditahan dan diajukan ke
persidangan di Pengadilan, kesemuanya menyatakan bahwa aksi-aksi mereka itu merupakan rsepons atau reaksi terhadap
intimidasi, dominasi dan hegemoni “Barat Non Muslim” terhadap umat Islam. Dari
motive semacam itu muncullah kemudian radikalisme yang mengatas namakan agama.
Dalam kasus Ciketing Bekasi, Cikampek Karawang, Cikeusik Pandeglang (
sekedar untuk menunjukkan locus yang konkrit dan terkini ) dan daerah-daerah
lainnya, nampak sekali bahwa sikap beragama yang ekstrim ( ghulluw ) dengan
cirri-ciri sebagaimana telah disebutkan tadi , pada gilirannya cenderung
memunculkan tindakan anarkis dan destruktif , yang merupakan bagian dari
perwujudan radikalisme dengan setting yang bernuansa agama. Terlepas dari
dimungkinkannya radikalisme itu secara sengaja situasinya diciptakan oleh jaringan
kerja dari operasi intelejen --- sebagaimana yang diungkapkan beberapa
keganjilannya oleh KH. Hasyim Muzadi
saat talk show di TV Swasta Nasional beberapa bulan kebelakang --- yang
pasti peristiwa dalam kasus-kasus itu memperlihatkan adanya radikalisme yang
berjubah agama.
Merebaknya kasus-kasus radikalisme agama ini tentu saja menjadi
keprihatian bersama, bukan saja bagi kalangan petugas keamanan dan aparat
kepolisian bahkan bagi kalangan pemuka-pemuka agama dan aparat Pemerintah
sekalipun.
Untuk mengeliminir ( menghapus sama sekali ) munculnya kasus-kasus yang
bernuansa radikalisme agama itu, harus diakui dengan jujur menjadi mustahil
memang. Tetapi usaha-usaha untuk mereduksi ( memperkecil ) baik jumlah
frekwensinya maupun bobot dari dampak destruktif yang ditimbulkannya adalah
sebuah keharusan.
Bertolak dari kerangka pemikiran semacam itu, maka salah satunya adalah
mencoba mengusung Strategi Dakwah Tawassuth bagi para Penyuluh
Agama sebagai alternative untuk mereduksi radikalisme agama menjadi sesuatu
yang dipandang perlu untuk dapat dipertimbangkan.
Strategi Dakwah Tawassuth tentu saja berada dalam alur Grand Strategi Dakwah gerakan cultural, yang
dibangun di atas landasan sikap Al Wasithiyyah / Tawassuth. Ciri-ciri
dari sikap beragama Tawassuth (
sikap moderasi , sikap menengah ) antara lain :
(1) memahami
realitas; Dakwah dilakukan dengan sepenuh kesadaran yang terbangun dari
pemahaman bahwa di tengah-tengah masyarakat itu terdapat kemajemukan (
pluralitas) baik dari segi ekonomi, pendidikan, suku, adat istiadat, tingkat
pengetahuan keagamaan, maupun affiliasi politik , seni, kesenangan /hobby dan
sebagainya
(2) memahami
fiqh prioritas; Dakwah digerakkan dalam usaha pembangunan dan pemberdayaan
masyarakat, dari sejumlah daftar keinginan yang menjadi dambaan dan harapan
masyarakat yang menjadi obyek/sasaran dakwah, point dan item mana yang harus
diutamakan ( lebih didahulukan ) dalam penggarapan untuk diwujudkan. Pada kasus
di kehidupan bermasyarakat, misalnya terjadi kasus musibah kecelakaan lalu
lintas, maka dalam fiqh prioritas untuk menangani kasus itu adalah prioritaskan
untuk diselamatkan orang yang mengalami kecelakaan lalulintas tadi, dengan
tidak ditanyai lebih dahulu apa agama/keyakinan kepercayaannya / atau dengan
tanpa dilihat dulu KTP nya apakah orang itu penduduk daerah setempat atau
bukan.
(3) Memahami
sunnatullah; Dakwah dilaksanakan dengan sepenuhnya pemahaman bahwa dalam
penerapan ( pengaplikasian ) norma/ hokum syari’at harus dengan memperhatikan
prinsip graduansi ( proses pentahapan). Perhatikan dengan cermat dan seksama
penerapan hukum haram nya meminum khamar ( mengkonsumsi Narkoba ) yang secara
gradual ( Tadrij fit tasyri )
(4) Memahami
rukhsah dan azhimah ; Dakwah diselenggarakan dengan
tetap memperhatikan prinsip-prinsip memberi kemudahan dan menghilangkan sesuatu
yang akan dirasakan memberatkan ( adamul kharaj ), memperhatikan apa
saja dan bagian mana yang dapat diberi
semacam dispensasi ( rukhsah ) dan sebaliknya yang tetap menjadi azhimah
( yang nampak nya terasa berat )
(5) Memahami Islam secara kaffah (
komprehensif dan holistic ); Dakwah yang dilakukan oleh para pelakunya yang
memiliki pemahaman secara memadai tentang ajaran Islam secara kaffah ( komprehensif
dan holistic ) tentu dapat dipastikan akan menumbuhkan semangat tasammuh dalam menghadapi perbedaan.
Strategi Dakwah Tawssuth dengan ke lima cirri dan prinsip yang
melandasinya sebagaimana dipaparkan tadi, jika benar-benar diterapkan dalam
aktivitas dakwah maka dapat diharapkan menjadi salah satu alternative dalam
mereduksi radikalisme agama dalam berbagai bentuk perwujudannya seperti
tindakan anarkhis, terror dan tindakan –tindakan detruktif lainnya.
Sebenarnya konsep sikap moderasi Islam ( Al
Wasathiyyah ) ini telah dimulai diperkenalkan oleh Markaz Alami
Wasathiyyah yang pusatnya di Kuwait ke berbagai belahan alam islami (
dunia Islam ).
BAB III
KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A.
Kesimpulan
1. Radikalisme sebuah faham yang awalnya berkembang
dari wilayah filsafat. Mengingat bahwa
filsafat adalah ikhtiar untuk berpikir radikal; radikal dalam arti mulai dari
radix-nya suatu gejala, dari akarnya suatu (sedalam-dalamnya sesuatu) hal yang
hendak dimasalahkan. Dan dengan jalan penjajagan yang radikal itu filsafat
berusaha untuk sampai kepada kesimpulan-kesimpulan yang universal
2. Dalam perjalanan perkembangannya kemudian
Radikalisme mengalami metamorfhosis menjadi semacam pandangan hidup --- quasi
ideologis ----yang secara fungsional digunakan untuk mendefinisikan suatu
keadaan dan menentukan prioritas agenda kerja untuk mengatasi suatu keadaan
3. Akar masalah radikalisme terletak pada
keinginan untuk mencapai suatu perubahan mendasar secara drastic dan
menyeluruh, sebagai respons terhadap suasana timpang dalam kehidupan social dan
politik, reaksi terhadap suasana ketidak adilan, ketertindasan dan
diskriminatif. Sehingga selanjutnya
Radikalisme dikenali sebagai suatu faham atau aliran pemikiran yang
menginginkan terjadinya perubahan atau pembaharuan secara drastic sampai
mendalam ke akar-akarnya, dalam kehidupan social dan politik, dan untuk itu jika perlu dengan cara kekerasan
4. Dampak yang ditimbulkan oleh radikalisme, antara
lain, keretakan dan permusuhan di kalangan masyarakat ( conflict horizontal ),
tindakan terror dan anarkis serta tindakan –tindakan kekerasan lainnya. Dalam
skala yang lebih luas di bidang kemasyarakatan , dampak radikalisme itu akan
memunculkan situasi terhambatnya proses pemberdayaan dan pembangunan
masyarakat, merusak karakter bangsa, terwariskannya nilai kebencian di antara
sesama anak bangsa.
5. Radikalisme itu sendiri dapat hadir di berbagai ruang privat dan
public. Ia dapat ditemukan di kalangan militer, di lingkungan komunitas
keagamaan, di lingkungan partai politik bahkan di kalangan masyarakat umum
secara laten sekalipun.
6. Radikalisme agama akan mendapatkan
persemaian yang pavourable di tengah-tengah kehidupan masyarakat pheriperal
( yang terpinggirkan, yang tersisihkan ) secara social ekonomistik dan
termarjinalkan secara politik, dalam suasana kehidupan yang serba timpang,
diskriminatif dan tak berkeadilan.
7. Pada tataran kehidupan beragama masyarakat, dapat
dicermati adanya kecenderungan sementara orang untuk bersikap ekstrim ( ghulluw
) dalam sikap keberagamaannya. Beberapa cirri sikap beragama secara ekstrim
( ghulluw ) antara lain :
(a)
Fanatic terhadap satu pandangan/faham pemikiran
tertentu atau sama sekali tidak memiliki pegangan;
(b). Cenderung
mempersulit atau terlalu mempermudah;
(c ). Berprasangka buruk kepada kelompok
lain yang di luar kelompoknya;
(d )
Terlalu mudah untuk mencap kafir kepada orang lain yang berbeda.
8. Dalam kaitannya dengan bersikap dan bertindak
tanduk yang dimintakan dan dikehendaki Al Qur’an, yakni bersikap tawassuth (moderat, menengah) maka dalam gerakan
dakwah pun sebaiknya digunakan strategi dakwah cultural yang tawassuth (
bersifat moderat, bercorak sikap menegah). Untuk itulah kiranya Strategi Dakwah
Tawassuth dapat dikedepankan sebagai alternative dalam mereduksi
Radikalisme Agama seperti yang marak belakangan-belakangan ini. Dengan dasar pemikiran bahwa pada tataran
kehidupan beragama masyarakat, dapat dicermati adanya kecenderungan sementara
orang untuk bersikap ekstrim ( ghulluw ) dalam sikap keberagamaannya.
Sikap keberagamaan yang ekstrim seperti demikian itu ditengarai mudah sekali
untuk disusupi (diinfiltarsi) dan dijadikan lahan persemaian untuk memunculkan
radikalisme agama.
9. Strategi Dakwah Tawassuth tentu saja masih berada dalam alur Strategi Dakwah gerakan cultural, yang
dibangun di atas landasan sikap Al Wasithiyyah / Tawassuth. Ciri-ciri
dari sikap beragama Tawassuth (
sikap moderasi , sikap menengah ) antara lain : (a) memahami realitas/pluralistik;
(b) memahami fiqh prioritas; (c) memahami sunnatullah /tadrij fi tasyri
; (d) memahami rukhsoh dan adzimah; (e) memahami Islam secara kaffah /komprehensif
B.
REKOMENDASI
1. Mengingat
demikian banyaknya bermunculan sikap keberagamaan yang ghulluw ( ekstrim
) dalam berbagai kelompok yang memayunginya, juga bermunculannya radikalisme
agama, maka menjadi sangat tepat dan cerdas jika strategi dakwah tawassuth (moderat)
yang sudah dimulai diperkenalkan/disosialisasikan oleh Kementeriaan Agama Republik
Indonesia itu, hendaknya agar diintensifkan sosialisasinya secara berjenjang
sampai ke jenjang terbawah tetapi justeru terdepan dalam menghadapi dan
menggumuli masyarakat yakni para Penyuluh Agama ( termasuk di dalamnya para
Penyuluh Agama Honorer --- yang kebanyakan memiliki kapasitas sebagai pemuka
agama di lingkungan masyarakatnya ) .
2. Strategi Dakwah Tawassuth yang masih berada dalam alur grand strategi
dakwah cultural jika
diharapkan ke depan akan mendapatkan mutual benefit , hendaknya oleh para pemikir kegiatan dakwah
(terutama dari lembaga/institusi/organisasi dakwah cultural ) agar lebih
ditingkatkan dikmonukasikan, diperkenalkan /didialogkan secara tawadhu’ (
rendah hati ) ke lembaga/institusi/organisasi dakwah yang selama ini dikenali
lebih menggunakan strategi dakwah structural
.
3. Hendaknya Markaz
Al-Wasathiyyah ( Pusat Kajian Konsep Moderasi Islam) yang berpusat di
Kuwait agar lebih dilibatkan untuk menyelenggarakan pelatihan-pelatihan,
pembinaan-pembinaan terhadap tenaga-tenaga yang diharapkan menjadi semacam
tenaga-tenaga marketing agar lebih merata dan meluas lagi penyebaran gagasan strategi
dakwah tawassuth ini.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Ahmad, Imam. “Agama, Jawaban atau Pertanyaan.
Pengantar.” dalam Agama dan Tantangan Zaman. Pilihan Artikel Prisma.
Jakarta, LP3ES, 1985
2.
Amin, Masyhur. Drs. Metode Dakwah Islam,
Yogyakarta, PT Sumbangsih, 1980
3.
Al Khuly, Tadzkiratu ad Duat, Kairo Mesir,
Penerbit Daar al Qalam, 1982
4.
A.Valentine, Charles. Culture and Poverty : Critique
and Counter- Proposals, Chicago : The University of Chicago Press, 1966
5.
Departemen Agama RI. Al-Qur’an dan Terjemahnya.
Jakarta. 2003
6.
Danny, Daud Setiana dan Iwan Suryolaksono, “Membangun
Pola dan Strategi Dakwah Yang Optimal di Kalangan Mahasiswa” dalam Dakwah
Islam Kontemporer. Tantangan dan Harapan. Yogyakarta, Majlis Tabligh dan
Dakwah Khusus PP Muhammadiyah, 2004
7.
Hassan, Prof. Dr.Fuad.
Berkenalan dengan Existensialisme, Jakarta, UI Press, 1973
8.
Heikal Muhammad, Hayatu Muhammadin , Edisi Terjemah, Jakarta, Litera Antar Nusa,
1996
9.
Ibnu Taimiyyah,
Al Siyasah Al Syar’iyyah, Beirut, Daar Al Kitab Al-‘Arabiyah ,
1966
10.
Kernerman, Lionel . English Dictionary Semi
Bi-lingual, Jakarta, Kesaint Blanc, 1997
11.
Ma’arif, A. Syafii.Prof. Dr. Al Qur’an, Realitas Sosial dan Limbo
Sejarah. Bandung, Pustaka Salman ITB, 1985
12.
Ma’arif Prof. Dr. A. Syafii, Peta Bumi
Intelektualisme Islam di Indonesia, Bandung, Mizan,1993
13.
Muhyiddin, Prof Dr. H. Asep MA. Makalah/Hand Out,
pada seminar Kewidyaiswaraan BDK Bandung , 26 Desember 2010.
14.
M.Natsir. Fiqhud Da’wah , Jakarta, Dewan Dakwah Islam Indonesia. 1978
15.
Nurdin, Dr.H. Ali
MA .Makalah/hand out pada
Lokakarya “Orientasi Pengembangan Pembelajaran” yang diselenggarakan Pusdiklat Tenaga Teknis
Balitbang Departemen Agama RI, di Hotel Syahid Lippo Cikarang, tanggal 6
Nopember 2009
16.
Rakhmat, Drs. Jalauddin M.Sc. Islam Alternatif, Bandung.
Mizan. 1986
17.
Saleh, Rosyad Drs. Manajemen Dakwah, Jakarta,
PT Bulan Bintang, 1982
18.
Syari’ati Dr. Ali, Tugas Cendekiawan Muslim,
Jakarta, CV Rajawali Pres . 1984
19.
Syari’ati, Dr. Ali. Islam dalam Perspektif
Sosiologi Agama, Bandung, Mizan.1987
20.
Zaidan, ‘Abd Al- Karim. Al- Fardl wa Al –Daulah fi
Al- Syari’ah Al-Islamiyah, Makkah, Al- Ittihad Al-Islami Al-‘Alami, 1970
Daftar Isi
Halaman Judul
---------------------------------------------------------------------------------------------i
Daftar Isi ---------------------------------------------------------------------------------------------------ii
BAB
I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Masalah----------------------------------------------------------------
1
B.
Identifikasi Masalah-------------------------------------------------------------------- 6
C. Sistimatika Penulisan------------------------------------------------------------------- 7
BAB
II ALTERNATIF MEREDUKSI
RADIKALISME AGAMA MELALUI STRATEGI DAKWAH TAWASSUTH ( MODERAT )
A. Radikalisme : Akar Masalah dan Dampak yang
Dimunculkannya------- 8
B. Strategi
Dakwah-------------------------------------------------------------------10
C. Strategi Dakwah Tawassuth ( Moderat ) sebagai Alternatif Untuk Mereduksi
Radikalisme Agama------------------------------------------------ 16
BAB
III KESIMPULAN DAN REKOMENDASI
A. Kesimpulan
----------------------------------------------------------------------- 26
B. Rekomendasi----------------------------------------------------------------------
28
Daftar Pustaka
-------------------------------------------------------------------------------------------30
Tidak ada komentar:
Posting Komentar