Rabu, 24 Februari 2016

Problem bagi Para Penyuluh Agama Fungsional



Problem aparat Kementerian Agama pada umumnya dan khususnya Penyuluh Agama Islam ( PAI ) masih menghadapi persoalan sikap mental dan pengetahuan serta keterampilan, seperti: 1) budaya kerja lemah, kurang inisiatif dan lebih banyak menunggu perintah, dan kurang kesungguhan dalam pekerjaan, 2) pengetahuan dan kesadaran terhadap tugas dan misi institusi masih kurang, 3) sikap amanah dan saling percaya (trust) lemah, 4) budaya pamrih berlebihan, 5) orientasi pada pencapaian hasil dalam pelaksanaan tugas masih kurang, 6) kurang orientasi pada kepuasan jama’ah sasaran/binaan (customer), akibat kepekaan dan empati terhadap keutuhan stakehorders yang msih rendah, 7) minat untuk menambah pendidikan formal meningkat, tetapi belum diikuti kesadaran pemanfaatan pengetahuan baru dalam menjalankan tugas, lebih banyak tenaga yang kurang memiliki keahlian (unskilled), 9) gagap teknologi, tetapi semangat untuk pengadaan teknologi baru tinggi, dan 10) pemanfaatan informasi baru dalam pelaksanaan tugas masih rendah.
Reposisi penyuluh sampai sekarang telah berjalan kurang lebih sepuluh tahun. Dalam proses perjalanan sebuah perbaikan, tentu waktu sepuluh tahun  ini bisa dibilang masih dalam tahap proses penataan stake holder penyuluhan.
Tanpa menafikan usaha-usaha penataan kelembagaan dari berbagai stake holder yang ada, kita melihat ada tiga persoalan utama yang masih dihadapi dalam implementasi penyuluhan, yaitu: permasalahan organisatoris / structural,  permasalahan manajerial / administratif,  dan permasalahan sumber daya penyuluh.
Aspek Struktural/Organisatoris
Dalam aspek struktural, penyuluhan agama Islam dihadapkan pada sentralisasi kebijakan yang masih terkonsentrasi di tingkat pusat. Akibatnya, secara struktural Bidang Penamas di tingkat Kanwil Kemenag dan apalagi tingkat Kankemenag sebagai pihak yang berkompeten langsung mengampu program penyuluhan sampai dan bersentuhan langsung dengan customer (kelompok binaan) memang diberi kesempatan merencanakan program dan mengorganisir sumber daya penyuluh. Namun demikian, kewenangan “final” untuk memutuskan dapat atau tidaknya program penyuluhan itu dilaksanakan, khususnya menyangkut pembiayaannya tetap berada di tingkat pusat. Di samping itu, kemampuan perencanaan program di Bidang Penamas Kanwil Depag sendiri masih kurang. Rapat Kerja Daerah setiap tahun yang menjadi forum sangat penting dalam perumusan program di tingkat Kanwil/Kandepag umumnya berjalan sebagai forum “ketok palu” saja terhadap rumusan program yang sudah ada yang diambil dari tahun sebelumnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar