Problem aparat Kementerian Agama pada umumnya dan khususnya
Penyuluh Agama Islam ( PAI ) masih menghadapi persoalan sikap mental dan
pengetahuan serta keterampilan, seperti: 1) budaya kerja lemah, kurang
inisiatif dan lebih banyak menunggu perintah, dan kurang kesungguhan dalam
pekerjaan, 2) pengetahuan dan kesadaran terhadap tugas dan misi institusi masih
kurang, 3) sikap amanah dan saling percaya (trust) lemah, 4) budaya
pamrih berlebihan, 5) orientasi pada pencapaian hasil dalam pelaksanaan tugas
masih kurang, 6) kurang orientasi pada kepuasan jama’ah sasaran/binaan
(customer), akibat kepekaan dan empati terhadap keutuhan stakehorders
yang msih rendah, 7) minat untuk menambah pendidikan formal meningkat, tetapi
belum diikuti kesadaran pemanfaatan pengetahuan baru dalam menjalankan tugas,
lebih banyak tenaga yang kurang memiliki keahlian (unskilled), 9) gagap
teknologi, tetapi semangat untuk pengadaan teknologi baru tinggi, dan 10)
pemanfaatan informasi baru dalam pelaksanaan tugas masih rendah.
Reposisi penyuluh sampai sekarang telah berjalan kurang
lebih sepuluh tahun. Dalam proses perjalanan sebuah perbaikan, tentu waktu
sepuluh tahun ini bisa dibilang masih dalam tahap proses penataan stake
holder penyuluhan.
Tanpa menafikan usaha-usaha penataan kelembagaan dari
berbagai stake holder yang ada, kita melihat ada tiga persoalan utama
yang masih dihadapi dalam implementasi penyuluhan, yaitu: permasalahan
organisatoris / structural, permasalahan manajerial / administratif,
dan permasalahan sumber daya penyuluh.
Aspek
Struktural/Organisatoris
Dalam aspek struktural, penyuluhan agama Islam dihadapkan
pada sentralisasi kebijakan yang masih terkonsentrasi di tingkat pusat.
Akibatnya, secara struktural Bidang Penamas di tingkat Kanwil Kemenag dan
apalagi tingkat Kankemenag sebagai pihak yang berkompeten langsung mengampu
program penyuluhan sampai dan bersentuhan langsung dengan customer (kelompok
binaan) memang diberi kesempatan merencanakan program dan mengorganisir sumber
daya penyuluh. Namun demikian, kewenangan “final” untuk memutuskan dapat atau
tidaknya program penyuluhan itu dilaksanakan, khususnya menyangkut
pembiayaannya tetap berada di tingkat pusat. Di samping itu, kemampuan
perencanaan program di Bidang Penamas Kanwil Depag sendiri masih kurang. Rapat
Kerja Daerah setiap tahun yang menjadi forum sangat penting dalam perumusan
program di tingkat Kanwil/Kandepag umumnya berjalan sebagai forum “ketok palu”
saja terhadap rumusan program yang sudah ada yang diambil dari tahun
sebelumnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar